KETENTUAN HARI LIBUR
Dalam rangka menjaga keseimbangan antara kegiatan
akademik dan waktu istirahat bagi seluruh sivitas akademika, perguruan tinggi
menetapkan beberapa kategori hari libur yang berlaku selama satu tahun
akademik. Hari-hari libur ini disesuaikan dengan peraturan nasional, kalender
akademik, serta kebutuhan institusi dan pesantren yang berada dalam naungan
yayasan.
1. Libur Nasional
Libur nasional merupakan hari libur yang ditandai dengan tanggal
merah dalam kalender resmi pemerintah. Hari libur ini mencakup berbagai
peristiwa penting kenegaraan maupun perayaan nasional yang telah ditetapkan
oleh pemerintah, di luar cuti bersama dan hari Minggu. Selama libur nasional,
seluruh kegiatan akademik dan administratif di perguruan tinggi ditiadakan.
2. Libur Hari Besar Islam
Sebagai institusi berbasis pendidikan Islam, perguruan
tinggi juga menetapkan hari libur dalam rangka memperingati hari-hari besar
agama Islam. Hari libur ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap
perayaan keagamaan dan untuk memberikan kesempatan bagi sivitas akademika dalam
melaksanakan ibadah serta tradisi yang berkaitan dengan hari besar tersebut.
3. Libur Ramadhan
Libur Ramadhan adalah hari libur yang diberikan selama
bulan suci Ramadhan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan. Hari
libur ini bertujuan untuk mendukung mahasiswa dan dosen dalam meningkatkan
ibadah, khususnya dalam menjalankan puasa, shalat tarawih, dan berbagai
kegiatan keagamaan lainnya. Penyesuaian jadwal perkuliahan selama bulan
Ramadhan juga dilakukan sesuai dengan kebijakan akademik perguruan tinggi.
4. Libur Semester
Libur semester diberikan pada akhir setiap semester dan
telah tercantum dalam kalender akademik perguruan tinggi. Libur ini bertujuan
untuk memberikan waktu istirahat bagi mahasiswa dan tenaga pendidik setelah
menyelesaikan kegiatan perkuliahan, ujian akhir semester, serta penyelesaian
administrasi akademik sebelum memasuki semester berikutnya.
5. Libur Khusus Institusi
Selain hari libur yang telah ditetapkan dalam kalender
akademik nasional, perguruan tinggi juga menetapkan libur khusus institusi yang
berkaitan dengan acara-acara penting dalam lingkungan perguruan tinggi, seperti
peringatan hari jadi kampus, pelaksanaan wisuda, kegiatan akademik tertentu,
atau acara besar lainnya. Hari libur ini ditentukan berdasarkan kebijakan
pimpinan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kepentingan akademik dan
kelembagaan.
6. Libur Khusus Pesantren
Bagi perguruan tinggi yang berada dalam naungan pesantren
atau yayasan pendidikan Islam, terdapat libur khusus pesantren yang
diberlakukan untuk mendukung acara-acara yayasan, seperti haul pendiri yayasan,
kegiatan keagamaan pesantren, atau acara lain yang telah diinstruksikan untuk
libur. Libur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh sivitas akademika,
terutama mahasiswa yang juga merupakan santri, untuk berpartisipasi aktif dalam
kegiatan yayasan.
Penutup
Penetapan hari-hari libur ini bertujuan untuk menciptakan
keseimbangan antara kegiatan akademik, ibadah, serta aktivitas sosial dan
kelembagaan, sehingga seluruh sivitas akademika dapat menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya dengan lebih optimal. Jadwal resmi hari libur setiap tahunnya
akan diumumkan melalui kalender akademik yang dikeluarkan oleh perguruan
tinggi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan hari
libur dan kalender akademik, mahasiswa dan dosen dapat mengakses pengumuman
resmi yang dikeluarkan oleh pihak akademik atau bagian administrasi perguruan
tinggi.