SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM CENDEKIA INSANI SITUBONDO

KETENTUAN HARI LIBUR

Dalam rangka menjaga keseimbangan antara kegiatan akademik dan waktu istirahat bagi seluruh sivitas akademika, perguruan tinggi menetapkan beberapa kategori hari libur yang berlaku selama satu tahun akademik. Hari-hari libur ini disesuaikan dengan peraturan nasional, kalender akademik, serta kebutuhan institusi dan pesantren yang berada dalam naungan yayasan.

1. Libur Nasional

Libur nasional merupakan hari libur yang ditandai dengan tanggal merah dalam kalender resmi pemerintah. Hari libur ini mencakup berbagai peristiwa penting kenegaraan maupun perayaan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di luar cuti bersama dan hari Minggu. Selama libur nasional, seluruh kegiatan akademik dan administratif di perguruan tinggi ditiadakan.

2. Libur Hari Besar Islam

Sebagai institusi berbasis pendidikan Islam, perguruan tinggi juga menetapkan hari libur dalam rangka memperingati hari-hari besar agama Islam. Hari libur ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan keagamaan dan untuk memberikan kesempatan bagi sivitas akademika dalam melaksanakan ibadah serta tradisi yang berkaitan dengan hari besar tersebut.

3. Libur Ramadhan

Libur Ramadhan adalah hari libur yang diberikan selama bulan suci Ramadhan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan. Hari libur ini bertujuan untuk mendukung mahasiswa dan dosen dalam meningkatkan ibadah, khususnya dalam menjalankan puasa, shalat tarawih, dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Penyesuaian jadwal perkuliahan selama bulan Ramadhan juga dilakukan sesuai dengan kebijakan akademik perguruan tinggi.

4. Libur Semester

Libur semester diberikan pada akhir setiap semester dan telah tercantum dalam kalender akademik perguruan tinggi. Libur ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat bagi mahasiswa dan tenaga pendidik setelah menyelesaikan kegiatan perkuliahan, ujian akhir semester, serta penyelesaian administrasi akademik sebelum memasuki semester berikutnya.

5. Libur Khusus Institusi

Selain hari libur yang telah ditetapkan dalam kalender akademik nasional, perguruan tinggi juga menetapkan libur khusus institusi yang berkaitan dengan acara-acara penting dalam lingkungan perguruan tinggi, seperti peringatan hari jadi kampus, pelaksanaan wisuda, kegiatan akademik tertentu, atau acara besar lainnya. Hari libur ini ditentukan berdasarkan kebijakan pimpinan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kepentingan akademik dan kelembagaan.

6. Libur Khusus Pesantren

Bagi perguruan tinggi yang berada dalam naungan pesantren atau yayasan pendidikan Islam, terdapat libur khusus pesantren yang diberlakukan untuk mendukung acara-acara yayasan, seperti haul pendiri yayasan, kegiatan keagamaan pesantren, atau acara lain yang telah diinstruksikan untuk libur. Libur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh sivitas akademika, terutama mahasiswa yang juga merupakan santri, untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan yayasan.

Penutup

Penetapan hari-hari libur ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan akademik, ibadah, serta aktivitas sosial dan kelembagaan, sehingga seluruh sivitas akademika dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih optimal. Jadwal resmi hari libur setiap tahunnya akan diumumkan melalui kalender akademik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan hari libur dan kalender akademik, mahasiswa dan dosen dapat mengakses pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pihak akademik atau bagian administrasi perguruan tinggi.